KORANRB.ID – Persekongkolan penyusunan kontrak kerja tersingkap pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT)
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022.
Digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin, 4 Maret 2024
Dengan Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.
Ada lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
BACA JUGA: 7 Saksi Bakal Dihadirkan JPU Pada Sidang Perkara Korupsi Pengadaan Jas Kaur, Termasuk Bupati Kaur
BACA JUGA:Dugaan Tipikor RSUD Mukomuko, Bulan Ini Penetapan Tersangka Massal, Ini Penjelasannya
Diantaranya, tiga Konsultan Pengawas Sukur Hamin, Sofyan Efendi dan Edi Fitriyandi.
Sisanya dua saksi yakni Bendahara Pengeluaran BKD Seluma, Sarah Aidha dan Kabid Cipta Karya PUPR Seluma Aris Tapen.
Ada fakta persekongkolan penyusunan kontrak erungkap, dari keterangan saksi Aris Tapen saat dicecar pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra.
Saksi Aris mengaku tidak mengetahui pasti ada bencana atau tidak di Seluma saat penggunaan anggaran dana BTT di BPBD Seluma.
Jawaban saksi Aris yang mengaku tidak mengetahui pasti ini, membuat Ketua Hakim Fauzi Isra sedikit kesal.
“Kamu kan Kabid di sana, masa kamu tidak tahu ada bencana apa tidak. Pertanyaan saya kan ada benca apa tidak di Seluma,” tegas Ketua Majelis Fauzi dalam sidang terbuka kemarin.
BACA JUGA:Dugaan Tipikor RSUD Mukomuko, Bulan Ini Penetapan Tersangka Massal, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Aksi Pencurian Motor Bos Tahu di Dusun Besar Terekam CCTV