“Karena anggaran BTT ini bisa keluar karena ada pernyataan dari Bupati (Seluma, red) tentang bencana dan SK tentang tanggap darurat. SK Bupati tanggap darurat tentunya peruntukan anggaran BTT tanggap darurat, seperti itu (Sandang dan pangan, red),” tutur Rozano.
Selain itu, fakta persidangan yang terungkap sebelumnya, ada lima saksi yang dihadirkan JPU.
Meliputi Iswandi Kabid Kedaruratan Logistik BPBD seluma, Marah Halim mantan Kepala BKD seluma tahun 2019-2022, Betty Mariza Kasubag Keuangan BKD Seluma tahun 2021 hingga sekarang.
Kemudian Rita Ledlana Bendahara Pengeluaran BPBD Seluma Tahun 2018-2023 dan Zainal Karhain Kasubag Umum dan Kepegawaian Seluma.
Para saksi di hadirkan JPU untuk mencari tahun sumber dan peruntukan anggaran BTT Seluma dan aturan-aturan pencairan dana BTT tersebut.
“Kalau dari kesaksian, faktanya uang BTT di BKD itu cair digunakan untuk kegiatan yang ada sekarang. Aturannya, itu bukan untuk kegiatan fisik. Karena anggaran itu untuk bantuan sadang, pangan,” ujar Rozano.
Selain itu, dalam pemeriksaan saksi, JPU juga mempertanyakan terkait peran dan fungsi pejabat struktural penggunaan dana BTT di Seluma.
“Dalam hal pengelolaan anggaran BTT. BKD itu sudah ada pejabat struktural pengelolanya, ada PPTK, PPK SKPD,” kata Rozano.
Tujuan dibentuknya pejabat pengelolaan dana BTT di BKD itu untuk memastikan, bahwa anggaran yang diusulkan oleh Satker yang dibutuhkan dalam hal ini BPBD, maupun Satker yang lain yang membutuhkan dan meminta anggaran ke BPBD.
“Pejabat yang dibentuk di BKD itu adalah untuk memastikan anggaran BTT itu tepat sasaran. Salah satu syarat pencairan 12 paket kegitan di BPBD ini adalah anggaran tanggap darurat. Kegiatan tanggap darurat itu pos anggarannya juga ada aturannya,” tutup Rozano.
Adapun deretan 12 terdakwa dalam perkara ini meliputi Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma Mirin Najib, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma, Pauzan Aroni, Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Decky Irawan, Direktur CV. Atha Buana Consultan, Nopian Hadinata.
Kemudian, Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari, Sofian Hadinata, Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, Alma Jumiarto, Direktur CV. Permata Group, Sugito, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Nusaryo, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Gustian Efendi.
Terakhir, Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, Emron Muklis, Wakil Direktur CV. Cahaya Dharma Konstruksi, Cihonggi Freono dan Direktur CV. Defira, Suparman.
JPU Kejati Bengkulu mendakwa para terdakwa dengan Pasal berlapis, Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999
Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomoro 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, para terdakwa menimbulkan KN Rp1,5 miliar.