Pengumuman: Pelayanan SIM Keliling Bengkulu Tengah Dimulai

Selasa 05 Mar 2024 - 16:00 WIB
Reporter : Jeri Yasprianto
Editor : Fazlul Rahman

Yang mana setiap pengendara yang masih didapatkan melanggar aturan lalu lintas, maka pihaknya akan langsung menindak tegas berupa penilangan terhadap pengendara tersebut.

BACA JUGA:Sekongkol Susun Kontrak Kerja 3 Proyek Belanja Tak Terduga Suluma, Begini Fakta Sidangnya

“Kita akan menindak tegas terhadap pengendara yang masih melanggar aturan lalu lintas. Kita akan menggelar razia di beberapa titik di Kabupaten Bengkulu Tengah nantinya,” ungkapnya

Dalam kegiatan ops nala keselamatan dan pencanangan aksi keselamatan jalan, ada tujuh target yang menjadi sasaran Satlantas Polres Bengkulu Tengah. 

Tujuh sasaran tersebut terdiri dari pengendara ataupun penumpang roda dua yang tidak menggunakan helm SNI ataupun yang tidak menggunakan helm saat berkendara.

Selanjutnya, kendaraan yang mengunakan knalpot tidak standar, terutama kendaraan yang menggunakan knalpot.

BACA JUGA:Penyaluran Alat Memasak Berbasis Listrik Rice Cooker Kepada Masyarakat

Kendaraan yang melanggar ketentuan Over Dimensi dan Over Load (ODOL). Kendaraan yang mengunakan lampu strobo.

“Kemudian kendaraan yang gunakan plat khusus, pengendara dibawah umur dan pengendara yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman,” Pungkasnya. (*)

Kategori :