BACA JUGA:Raup Rp 750 Juta, Oknum Polisi di Bengkulu Disidang Kasus Penipuan Penerimaan Anggota Polri
Sementara itu, Hariantoni Ayah Korban Yayan Aryansyah, tidak begitu puas dengan tuntutan JPU Kejati Bengkulu.
“Saya tidak puas terhadap tuntutan ini,” kata Hariantoni saat diwawancari RB di luar ruangan persidangan.
Hariantoni, hanya meminta kerugian yang dialaminya dapat dikembalikan.
Pasalnya, Hariantoni adalah korban dengan kerugian paling banyak dari korban-korban yang lain. Dia mengalami kerugian mencapai Rp750 juta.
BACA JUGA:Calo Penerimaan Seleksi Bintara, Oknum Polisi di Bengkulu Segera Disidang, Berkas Sudah P21
“Kerugian saya cukup besar. Saya minta pertanggung jawaban,” cetusnya.
Karena, untuk mendapatkan uang Rp750 juta itu, dia harus menjual Mobil, kebun bahkan meminjam uang ke Bank. Dengan harapan, anaknya Aryansyah bisa menjadi anggota Polri.
“Saya sudah bersusah payah mencari uang. Saya minta tolong uang saya dikembalikan,” ujarnya.
Diluar Persidangan, JPU Kejati Bengkulu, Boy Martin menerangkan, tuntutan 5 tahun pidana penjara, merupakan tuntutan maksimal yang tertuang pada Pasal 372 KUHP.
“Itu sudah tuntutan maksimal yang saya terapkan,” kata Boy Martin.
Untuk harta benda terdakwa yang sebelumnya sempat disita JPU. Saat ini sudah dikembalikan kepada korban-korban terdakwa.
Aset yang disita sebelumnya, meliputi Drum, Moto dan Mobil serta beberapa aset-aset lain.
“Aset yang kita sita, kita kembalikan. Sesuai dengan keterangan terdakwa (uang korban dibelikan apa saja. barang itu yang diserahkan kepada korban, red),” tutupnya.
Sekedar mengulas, perkara ini berawal dari laporan korban Yayat Aryansyah saat itu juga merupakan calon Bintara Polri Gelombang II tahun 2023.