Selain itu saksi Mimi Hartika juga menjadi korban dengan kerugian Rp400 juta.
Namun, hal ini dibantah oleh PH terdakwa, menurut PH terdakwa untuk kerugian yang dialami saksi Mimi Hartika sudah dikembalikan seluruhnya.
BACA JUGA:Gedung Pengadilan Agama Mukomuko Disegel Perkara Perdata, Ini Tanggapan Jaksa
“Untuk uang Rp400 juta (saksi Mimi Hartikan, red), sepenuhnya sudah dikembalikan klaine saya,” kata PH terdakwa Dede.
Untuk saksi Darwis Mulyadi, Dede mengatakan, sedari awal memang kliennya tidak pernah meminta sejumlah uang.
“Karena masih tentangga terdakwa. Memang tidak ada kerugian dalam perkara ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU Kejati Bengkulu, Sigit Adi Nugraha didakwa Pasal 372 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penipuan. (*)