BENGKULU, KORANRB.ID - Oknum anggota polisi yang bertugas di Provinsi Bengkulu, Sigit Adi Nugroho dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan atau 58 bulan penjara.
Vonis ini dibacakan Majelis Hakim, diketui Hakim Fauzi Israh, SH., MH dalam amar Putusan Majelis Hakim, pada Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa, 5 Maret 2024.
Vonis Majelis Hakim, lebih ringan 2 Bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, pada persidangan 21 Februari 2024 lalu.
Dalam tuntutannya, yang dibacakan JPU Boy Martin, dituntut 5 tahun Pidana Penjara.
BACA JUGA:Janjikan Lolos Tes Polisi, Oknum Polisi di Seluma Ditangkap! Raup Rp 234 Juta
Menanggapi tuntutan ini, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Andri Hartono didampingi Doni Tarigan mengatakan, pihaknya akan membicarakan terlebih dahulu dengan pihak keluarga terdakwa. Langkah hukum apa yang akan diambil kedepan.
"Untuk saat ini, kita masih pikir-pikir," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Sigit Adi Nugroho, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, 5 tahun pidana penjara.
Sigit Adi Nugroho, terseret dalam perkara dugaan penipuan calon Bintara Polri Gelombang II tahun 2023.
BACA JUGA:Cerita Istri Potong 'Burung' Suami di Muba, Sempat Kasih Jatah, Ini Pengakuan Lengkapnya
Sigit Adi Nugroho, terseret dalam perkara dugaan penipuan calon Bintara Polri Gelombang II tahun 2023.
Tuntutan itu, dibacakan JPU Kejati Bengkulu, Boy Martin di muka persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu 21 Februari 2024, dengan ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.
JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melanggara Pasal 372 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penipuan, sesuai dakwaan JPU.
Menanggapi Tuntutan ini, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sigit Adi Nugroho, Doni Tarigan mengatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU Kejati Bengkulu.
“Kita mengajukan pleidoi terhadap tuntutan,” ucap Doni.