KEPAHIANG, KORANRB.ID - Tindak asusila diduga telah dilakukan seorang bos sebuah toko percetakan terhadap karyawannya sendiri, yang masih berusia di bawah umur.
Parahnya, aksi tidak terpuji tersebut dilakukan sang bos, Ha (40) terhadap korban sebut saja namanya Merana (16), saat siang bolong di saat sang istri tak berada di rumah.
Dikonfirmasi, Selasa 5 Maret 2024 Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munaryanto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, SIK membenarkan adanya tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur tersebut.
BACA JUGA:Kasus Tukar Guling Lahan Mantan Bupati, Jaksa Geledah 3 Kantor di Seluma
Dijelaskan, kejadian baru terungkap usai orang tua korban melayangkan laporan secara resmi ke Polres Kepahiang Senin 4 Maret 2024.
"Dari laporan yang masuk ke kita, penyidikan kita jalankan hingga berhasil mengungkap tuntas kasus ini," jelas Kasat.
Diketahui, apa yang dilakukan bos percetakan ini sudah dilakukan hingga 3 kali sekira Juli 2023 lalu.
Dari pengakuan korban, tindak asusila yang dialaminya dilakukan sang Bos dengan rincian, 2 kali pada bulan Juli dan sekali pada bulan September 2023.
Parahnya, saat melakukan aksi tak terpujinya tersebut dilakukan saat siang hari disaat sang istri tak berada di lokasi.
Selama ini, korban bungkam tak berani mengungkapkan tindak pidana asusila yang dialaminya.
Merasa ada yang salah, korban pun mulai berani menceritakan apa yang dialaminya pada tante nya pada orang tua dan tante nya, Sabtu 3 Maret 2024.
Bak disambar petir, kedua orang tua korban murka hingga melayangkan laporan resmi ke Polres Kepahiang di keesokan harinya.
BACA JUGA:Cerita Istri Potong 'Burung' Suami di Muba, Sempat Kasih Jatah, Ini Pengakuan Lengkapnya
Tak membutuhkan waktu lama, penyidik Polres Kepahiang yang menangani kasus tindak pidana asusila ini berhasil mengamankan pelaku tak perlawanan.