Untuk diketahui Polres Kaur kembali menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) beberapa waktu yang lalu.
Hasilnya puluhan kendaraan baik motor dan mobil terekam melakukan pelanggaran.
Semenjak diberlakukan lagi, di awal tahun 2024 ini pelanggar ETLE sudah cukup banyak.
Bagaimana tidak, total ada sebanyak 80 unit kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
BACA JUGA:Pengumuman: Pelayanan SIM Keliling Bengkulu Tengah Dimulai
Mulai dari plat motor yang sudah mati, kemudian tidak menggunakan helm, dan kelengkapan berkendara lainnya.
Saat ini ETLE mulai digunakan di kendaraan polisi mulai dari motor hingga mobil dan juga akan dipasang di beberapa titik diwilayah Kaur.
Untuk tilang elektronik sendiri, sistematikanya adalah para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas nantinya akan terekam kamera ETLE.
Untuk pengendara yang melanggar, pihak Satlantas Polres Kaur telah memberikan surat pemberitahuan kepada pelanggar.
BACA JUGA:Apakah Benar Rokok Elektrik Lebih Aman dari Rokok Tembakau? Berikut Penjelasannya
Apabila dalam kurun waktu yang ditentukan, denda tilang tidak dibayarkan maka kendaraan tersebut bisa diblokir surat-suratnya.
"Selain penindakan langsung ETLE sekarang juga telah diberlakukan lagi," jelas Kasat Lantas.
Terpisah dia menjelaskan tingginya jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kaur membuat Satlantas Polres Kaur terus berupaya untuk menekan jumlah tersebut.
Salah satu yang saat ini dilakukan tim Satlantas Polres Kaur adalah dengan cara menggelar kegiatan sosialisasi ke sekolah-sekolah.
BACA JUGA:Ini Rekomendasi Makanan dan Minuman Penghangat Badan di Musim Hujan
Sebab diyakini, anak-anak sekolah terutama SMA masih belum begitu memahami tentang keselamatan dalam berkendara.