BINTUHAN, KORANRB.ID - Satlantas Polres Kaur tanggal 4 Februari yang lalu memulai Operasi Keselamatan Nala tahun 2024.
Operasi Keselamatan Nala dilakukan dengan cara hunting berkeliling di wilayah Kota Bintuhan dan sekitarnya.
Tujuannya untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Dalam Operasi Keselamatan Nala ini, ada 7 pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan.
BACA JUGA:Dana Hibah Rp 4 Miliar Untuk Lanjutan Pembangunan Gedung Polres Bengkulu Tengah
Adapan 7 jenis pelanggaran itu yakni:
1. Pengendara tidak menggunakan helm.
2. Membonceng lebih dari satu orang.
3. Pengendara di bawah umur
4. Pengendara dalam keadaan mabuk.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Ajukan Formasi PPPK 2024, Ini Jumlah dan Rinciannya!
5. Pengendara mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan.
6. Melawan arus lalu lintas.
7. bermain ponsel saat berkendara.
Sebagaimana diketahui, untuk wilayah Kota Bintuhan masih banyak sekali para pengendara yang melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.