BENGKULU. KORANRB.ID - Provinsi Bengkulu mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit Rp 106 Miliar.
Dana tersebut harus terserap atau dilaksanakan hingga akhir tahun ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 91/2023.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pembendahaan (DJPb) Provinsi Bengkulu Bayu Andy Prasetya mengatakan Kepala Daerah wajib sudah menandatangani Rencana Kerja Pemerintah (RKP) lalu disampaikan ke Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Hasil Evaluasi, Pemprov Syaratkan TPP Dibayar Penuh
Ini sebagai syarat dana diterima masing-masing daerah.
"Pusat sudah menurunkan alokasinya, jadi kita himbau untuk seluruh pemerintah daerah segera memenuhi persyaratan untuk penyalurannya sesuai dengan PMK nomor 91 tersebut," ungkap Bayu.
Hingga saat ini, Bayu menerangkan realisasi DBH kelapa sawit di Provinsi Bengkulu masih Rp 0 atau belum ada penyaluran.
BACA JUGA:12 Lurah Sia-siakan Dana Kelurahan Rp 2,4 Miliar
Seperti diketahui sebaran DBH kelapa sawit untuk Pemda Provinsi Bengkulu Rp 21,7 miliar, Bengkulu Selatan Rp 6,7 miliar, dan Bengkulu Utara Rp 12,7 Miliar.
Selanjutnya Rejang Lebong Rp 5,7 Miliar, Kota Bengkulu Rp 6,1 Miliar, dan Kaur Rp 7,8 Miliar.
Untuk Seluma sebesar Rp 9,6 miliar, Mukomuko Rp 16,8 Miliar, Lebong Rp 4,2 Miliar, Kepahiang Rp 5,7 Miliar dan terakhir Bengkulu Tengah Rp 9 Miliar. Sehingga totalnya Rp 106 Miliar.
BACA JUGA:Belum Ada Perbup Terbaru, APK Belum Bisa Ditertibkan
"Apabila tidak tersalur akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dan diperhitungkan sebagai DBH ditahun anggaran 2024," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso, ST, M.Si menjelaskan saat ini beberapa daerah sudah melakukan penandatanganan kontrak.
Untuk Bengkulu Utara, DBH kelapa sawit digunakan untuk kelanjutan pembangunan jalan Inpres.