Belum Ada Perbup Terbaru, APK Belum Bisa Ditertibkan
RAMAI: APK Bacaleg yang ramai berada di sisi jalan lintas Curup – Lubuklinggau.--
CURUP, KORANRB.ID – Beralasan karena belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup) terbaru terkait zona hijau kampanye untuk Pemilu 2024, hingga saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong belum bisa melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bacaleg. APK masih terpasang di setiap sudut wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Padahal saat ini Kabupaten Rejang Lebong sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, serta Perbup Rejang Lebong Nomor 180 Tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi atau Tempat yang Dilarang Untuk Pemasangan Reklame di Kabupaten Rejang Lebong. Diketahui dalam regulasi tersebut mengatur tentang 11 titik jalur hijau yang dilarang untuk pemasangan APK Pemilu 2024.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong, Akhmad Rifa’i, SP membenarkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum melakukan penertiban. Hal ini lantaran pihaknya masih menunggu Perbup terbaru karena beberapa waktu lalu Pemkab Rejang Lebong bersama KPU dan Bawaslu telah melakukan revisi menganai titik jalur hijau, yang sebelumnya ada 11 titik saat ini menjadi 4 titik.
BACA JUGA:Kemenlu Mulai Evakuasi WNI, Generator Utama 2 RS Terancam Mati, Desak Bubarkan PBB
“Karena ada perubahan titik jalur hijau, jadi kita menunggu regulasinya dulu sebelum melakukan penertiban,” ungkap Akhmad.
Dikatakan Akhmad, ketika nantinya Perbup terkait 4 titik jalur hijau tersebut sudah diterbitkan oleh Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Efendi, MM, maka pihaknya akan segera melakukan penertiban. Karena dalam Perbup tersebut nantinya tentu akan mengatur terkait mekanisme penertiban yang akan dilakukan. Dan informasi terakhir yang didapat pihaknya, saat ini draft Perbup tersebut masih dalam pembahasan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
“Ketika nantinya Perbupnya sudah terbit, tentu ada mekanisme dalam eksekusi yang akan kita lakukan. Kita tidak bisa serta merta melakukan penertiban. Tentu langkah awal kita akan surati terlebih dahulu bacaleg atau partai politiknya hingga jeda waktu tertentu. Dan ketika surat kita tersebut tidak diindahkan, maka baru bisa kita lakukan penertiban yakni dengan membongkar APK yang melanggar,” tegas Akhmad.
BACA JUGA:Final, Pemprov Hanya Beri Rp 3 Miliar di APBD Perubahan
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Ali mengatakan, bahwa APK yang terpanjang saat ini masuk dalam kategori APS (Alat Peraga Sosialisasi), lantaran saat ini belum memasuki tahapan kampenye Pemilu 2024. Dari pendataan yang dilakukan pihaknya, terdapat 2.252 APS yang tersebar di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
“Tidak bisa kita pungkiri bahwa dari hasil pemantauan kita di lapangan, banyak APS yang menyalahi aturan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan untuk penertiban ini kita serahkan sepenuhnya kepada Pemkab Rejang Lebong, mengingat saat ini belum ada regulasi pemilu yang mengatur terkait penertiban APS, jadi kita akan koordinasi ke pemerintah daerah,” tambah Ali.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU Rejang Lebong, Buyono menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi bersama Pemkab Rejang Lebong dan Bawaslu beberapa waktu lalu, diketahui lokasi kampanye terbuka Pemilu 2024 di Kabupaten Rejang Lebong ini diantaranya ialah GOR Curup, kemudian Stadion Air Bang Kecamatan Curup Tengah, Lapangan Sepak Bola Kecamatan Padang Ulak Tanding.
"Selanjutnya Lapangan Kantor Camat Kota Padang, Lapangan Kantor Camat Binduriang, Lapangan Kantor Camat Bermani Ulu, Lapangan Sepak Bola Sambirejo dan Lapangan Sepak Bola Sumber Urip di Kecamatan Selupu Rejang, dan Lapangan Kantor Camat Sindang Dataran," terang Buyono.
BACA JUGA:SPDP Tsk Begal Geng Siap Tempur Diterima Jaksa
Penetapan lokasi kampanye terbuka ini, tambah Buyono, disusun bersama dengan penetapan jalur hijau Pemilu 2024 guna mengantisipasi maraknya pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang menyalahi aturan.