Kawasan Terminal Pasar Kepahiang, yang selama ini kerap menjadi lokasi alternatif juga kian menyempit. Alhasil, para PKL terpaksa ke luar ke pinggir jalan menjajakan dagangannya.
Padahal, di dalam Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 5 tahun 2016, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam wilayah Kabupaten Kepahiang pada Bagian Kelima Tertib Usaha pasal 20, sudah jelas disebutkan aturan mengenai aktivitas PKL.
Pada ayat 1 berbunyi, "Setiap orang atau badan dilarang menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di Daerah Milik Jalan, di jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum, kecuali di tempat-tempat yang telah diizinkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk".
Pada ayat 2 dijelaskan, "Setiap orang atau badan dilarang menjajakan barang dagangan membagikan/ menempelkan selebaran atau melakukan usaha-usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan di Daerah Milik Jalan di jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum, kecuali di tempat-tempat yang telah diizinkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk".
Di dalam Perda juga telah dijabarkan secara detil mengenai kawasan tertib. Pada Bagian Kesatu Tertib Jalan dan Angkutan Jalan Pasal 7 ayat I dijelaskan, Setiap orang berhak menikmati kenyamanan berjalan, berlalu lintas dan mendapat perlindungan dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Pada ayat 2 berbunyi, untuk melindungi hak setiap orang atau badan Pemerintah Kabupaten melakukan penertiban penggunaan jalur lalu lintas, trotoar dan bahu jalan, jalur hijau jalan, melindungi kualitas jalan serta mengatur lebih lanjut mengenai pelarangan kendaraan bus/truk besar melintas jalanjalan tertentu.
Mengenai sanksi, juga dijelaskan secara tegas pada ketentuan pidana pada pasal 34. Pada ayat 2 disebutkan "Pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah ini, diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak - banyaknya Rp5.000.000.