Aparat kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan atas laporan yang diterima tersebut.
Dan tak berapa lama, saat melakukan penyisiran di lokasi kejadian, aparat kepolisian mendapati 3 orang pemuda beserta 2 unit sepeda motor sedang berada di sebuah kebun kopi warga sekitar pukul 05.30 WIB.
“Merasa curiga dengan ketiga pemuda tersebut, anggota kita pun mencoba mendekati. Namun belum sampai anggota kita ke lokasi tempat ketiga pemuda tersebut berkumpul, ketiganya langsung berlari dan terjun ke jurang semak belukar yang tak jauh dari kebun kopi tersebut. Sementara kedua kendaraannya ditinggalkan di lokasi kejadian, dan langsung kita amankan ke Mapolsek Sindang Kelingi,” beber Dodi.
Adapun kedua unit kendaraan yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor merek Yamah Gear Up dengan Nopol BD 5772 KW, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU Predator tanpa plat nomor.
Diketahui terkahir bahwa unit Yamaha Gear Up merupakan milik korban Faisal yang sebelumnya dibegal oleh para pelaku.
Sementara unit Suzuki Satria FU Predator merupakan milik salah satu pelaku.
BACA JUGA:Tidak Puas Vonis Oknum Polisi, Korban Ajukan Gugatan Perdata
“Setelah memastikan bahwa benar ketiga pelaku yang melakukan tindak pidana curas, kita pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan akhirnya pada 27 Februari 2024, salah satu pelaku yakni RG berhasil kita amankan di rumahnya di Kecamatan Sindang Kelingi,” terang Dodi.
Selanjutnya, setelah mengamankan RG pihaknya pun terus melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku lainnya.
Pada 5 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, sambung Dodi, pihaknya mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berada di Kota Bengkulu.
Tak ingin membuang peluang, Unit Resintel Polsek Sindang Kelingi pun langsung berangkat pada malam itu juga menuju ke Kota Bengkulu.
“Sesampainya di Kota Bengkulu, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Ratu Agung untuk memonitor keberadaan pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, barulah diketahui posisi pelaku yang diketahui berinisial JA tersebut berada di sebuah kosan milik teman perempuannya di Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung,” ungkap Dodi.
Kemudian sekitar pukul 02.00 WIB pada Rabu 6 Maret 2024, setelah memastikan bahwa JA sedang berada di dalam kos-kosan tersebut, aparat gabungan Polsek Sindang Kelingi dan Polsek Ratu Agung pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Namun ada yang menarik dari proses penangkapan tersebut, dimana pelaku JA bersikeras dirinya bukanlah yang terlibat dalam aksi curas tersebut.
Namun setelah ditunjukkan sejumlah bukti, ia berusaha kabur dari aparat kepolisian.
Akhirnya aparat kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas terukur, yakni melumpuhkan pelaku dengan timah panas.