KORANRB.ID – Unit Resintel Polsek Sindang Kelingi kembali berhasil mengamankan 1 tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial JA (19) warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi.
Sebelum polisi sudah berhasil mengamankan satu tersangka lainnya berinisial RG (15), warga Kecamatan Sindang Kelingi pada 27 Februari 2024.
JA diamankan Unit Resintel Polsek Sindang Kelingi diback up Unit Reskrim Polsek Ratu Agung.
JA diketahui sedang bersembunyi di sebuah rumah kosan di Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu pada Rabu 6 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.
JA terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran mencoba kabur dari tangkapan petugas.
Dengan telah diamankan RG dan JA, maka tersisa 1 pelaku curas lagi yang masih dilakukan pengejaran oleh aparat kepolisian.
Saat ini identitas satu pelaku tersisa sudah dikantongi.
Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap salah satu pelaku yang kerap beraksi di jalan lintas Curup – Lubuk Linggau tersebut.
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Kapolsek Sindang Kelingi Iptu. M. Dodi Mardiansyah, SH mengungkapkan, aksi curas yang dilakukan pelaku RG, JA dan satu pelaku lainnya yang saat ini masih buron tersebut terjadi pada 20 Februari 2024 lalu sekitar pukul 05.00 WIB.
Korban dari aksi yang dilakukan ketiganya yakni Faisal (33) warga Desa Cawang Lama, Kecamatan Selupu Rejang.
Saat kejadian korban hendak menuju ke Kota Lubuk Linggau.
Namun tiba-tiba di jalan lintas Curup – Lubuk Linggau, motor yang dikendarai korban dicegat oleh ketiga pelaku dan para pelaku mengambil motor milik korban.
“Saat ini anggota kita sedang melakukan patroli rutin dalam rangka antisipasi 3C di jalan lintas Curup – Lubuk Linggau. Kemudian kita mendapatkan laporan dari warga bahwa telah terjadi tindak pidana curas di jalan lintas Curup – Lubuk Linggau tepatnya di Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi,” terang Dodi.