Tidak Puas Vonis Oknum Polisi, Korban Ajukan Gugatan Perdata
PUTUSAN: Sigit Adi Nugroho, Oknum Anggota Polri bertugas di Bengkulu, menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penipuan penerimaan calon Bintara Polri Gelombang II 2023. --FIKI/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Korban dugaan penipuan, Hariantoni yang merupakan Ayah Yayan Aryansyah merasa belum puas terhadap vonis yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa Sigit Adi Nugroho.
Sigit Adi Nugroho merupakan oknum anggota Polri yang terseret dalam perkara penipuan Calon Bintara Polri Gelombang II 2023.
Karena, sampai saat ini kerugian Rp750 juta yang dialami korban belum dikembalikan oleh Sigit Adi Nugroho.
Untuk itu, Hariantoni akan membawa perkara ini ke ranah perdata, dengan harapan uang Rp750 juta miliknya itu bisa kembali.
BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Jangan Ada Bahan Makanan Kedaluwarsa, Desak Distributor Penarikan
“Saya akan mengajukan ke perdata, untuk menuntut kerugian saya Rp750 juta.
Divonis 4 tahun 10 bulan, tentu saja tidak adil,” ujar Hariantoni, di luar ruangan persidangan, Selasa 5 Maret 2024.
Disampaikan Hariantoni, sebelumnya memang dirinya dijanjikan oleh Sigit Adi Nugroho kerugiannya akan dikembalikan saat terdakwa selesai menjalani Hukuman.
“Memang Sigit ada janji untuk mengembalikan uang saya.
BACA JUGA:Gunakan Kursi Roda, Bupati Kaur Dihadirkan Sebagai Saksi di Sidang Korupsi
Dia (Sigit Adi Nugroho, red) berjanji akan kembalikan uang saya saat keluar dari penjara,” terangnya.
Namun sampai saat ini belum ada legalitas yang jelas terkait janji tersebut.
“Untuk jaminannya belum ada,” tutupnya.
Disisi lain, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sigit Adi Nugroho, Andri Hartono didampingi Doni Tarigan mengatakan, pihaknya akan membicarakan terlebih dahulu dengan pihak keluarga terdakwa.