Jaksa Kembali Geledah Kantor Pemkab Seluma, Sita 1 Boks Dokumen

Rabu 06 Mar 2024 - 22:54 WIB
Reporter : Zulkarnain Wijaya
Editor : Sumarlin

"Jadi dalam proses tukar guling diduga tidak sesuai ketentuan dan diduga membuat kerugian keuangan negara atau daerah," ucap Kajari.

Sebelumnya pada penggeledahan Selasa 5 Maret 2024, sejumlah dokumen dan sertifikat sebanyak 1 boks juga berhasil diamankan jaksa.

Adapun rinciannya yaitu di Kantah Seluma diamankan seluruh sertifikat yang terkait dengan lahan di sekitar Sembayat tahun 2008-2009. 

Lalu di Bagian Tapem, jaksa mengamankan dokumen pembebasan lahan Pematang Aur 2003 dan dokumen pembebasan lahan Sembayat kurun waktu 2007, 2008, 2009. 

Terakhir Dinas Perkimhub, jaksa telah menyegel 1 brangkas yang kuncinya belum didapat lantaran pengelolanya sedang tidak berada di lokasi.

Isi dari brangkas tersebut yakni sejumlah Surat Kepemilikan Tanah (SKT) dan data warga yang punya lahan di Pematang Aur sebelum dibebaskan oleh Pemkab Bengkulu Selatan tahun 2003.

BACA JUGA:Beni Harjono Jabat Dirut Bank Bengkulu, Iswahyudi Direktur Bisnis, Aset Bank Bengkulu Tumbuh

Dikatakan Kajari, penggeledahan ini didasari oleh naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin 4 Maret 2024 dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Nomor: Print-186/L.7.15/Fd.2/03/2024. 

"Kita melakukan pembagian tim di lapangan untuk mempercepat penggeledahan dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan lahan yang dilakukan tukar guling," tegas Kajari Seluma.

Lanjutkan Kajari, pasca diamankan seluruh dokumen tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa penyidik Kejari Seluma agar segera mendapatkan petunjuk baru dalam penyidikan ini.

Bahkan tidak menutup kemungkinan, jika nantinya masih banyak dokumen dan informasi yang dibutuhkan, jaksa akan kembali melakukan penggeledahan dan memeriksa sejumlah saksi lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Jika masih dibutuhkan, tentunya akan kita geledah kembali baik di tiga kantor tersebut maupun lokasi lainnya. Termasuk juga memeriksa sejumlah saksi yang belum dimintai keterangan," ungkap Kajari.

Kajari juga mengatakan bahwa saat ini masih penyidikan umum, sehingga gambaran untuk tersangka masih belum tergambarkan.

"Masih penyidikan umum, belum menjurus ke siapapun," pungkas Kajari.

Sebelumnya pada Rabu 28 Februari 2024, Kejari Seluma meninjau dua lahan yang dilakukan tukar guling pada tahun 2008 lalu, yakni di kawasan komplek Pemkab Seluma Kecamatan Seluma dan sekitar kawasan Pasar Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.

Hal ini dibenarkan Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH. Dikatakannya, bahwa peninjauan tersebut dilakukan setelah sebelumnya memeriksa sejumlah saksi.

Kategori :