"Selain di kawasan Sembayat, kita juga meninjau area Pematang Aur atau komplek Pemkab Seluma. Karena dua lokasi tersebut yang informasi dilakukan tukar guling," ungkapnya.
Hingga saat ini, Ghufroni mengaku belum dapat berkomentar terkait hasil dari tinjauan tersebut.
Namun dirinya mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk memetakan titik koordinatnya untuk memastikan kebenaran dan fakta lahan tersebut.
Hingga saat ini, jaksa Kejari Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 50 orang saksi terkait adanya dugaan kerugian negara (KN) dalam proses tukar guling lahan tersebut.
Termasuk pada Rabu 20 Desember 2023, jaksa melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Seluma, Murman Efendi.
Pemanggilan ini dilakukan lantaran saat proses tukar guling terjadi, Murman menjabat sebagai Bupati Seluma dan sekaligus pemilik lahan.
Artinya Murman sangat mengetahui detail dari tukar guling tersebut.
Menurut Ghufroni, pemanggilan Murman Efendi merupakan bagian dari klarifikasi terkait dugaan adanya kerugian negara dalam kasus tukar guling lahan.
Berdasarkan keterangan Murman, dirinya siap menunjukkan semua bukti yang diperlukan.
Namun Ghufroni tidak membantah bahwa seluruh jawaban dari Murman Efendi tidak semuanya sinkron dengan saksi lainnya.
Oleh sebab itu, jaksa masih melakukan pemanggilan terhadap saksi lainnya untuk mencari informasi lebih akurat.
Dikonfirmasi sebelumnya, Murman Efendi menegaskan bahwa proses tukar guling lahan sudah sesuai prosedur dan sudah disetujui oleh seluruh pihak, mulai dari eksekutif, legislatif dan instansi vertikal yang terlibat saat itu.
Sehingga dapat ia pastikan tidak ada kerugian negara lantaran semua pihak sudah sepakat.(**)