Bertugas 5 Tahun, PPPK Guru Buat Pernyataan Tidak Minta Pindah Tugas

Kamis 07 Mar 2024 - 22:31 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Sumarlin

“Sejak mendaftar tes PPPK, kami yakin peserta sudah tahu jika wilayah Bengkulu Utara sangat luas. Apalagi guru PPPK tersebut merupakan guru yang sudah lama bertugas sebagai tenaga non ASN,” tegasnya.

Masing-masing guru PPPK tersebut akan mendapatkan gaji rata-ata Rp 3 juta per bulan.

Selayaknya PNS, mereka akan mendapatkan berbagai tunjangan termasuk tunjangan kesehatan dan tunjangan keluarga.

“Jika dibandingkan dengan pendapatan saat berstatus non PNS, tentunya pendapatan saat menjadi PPPK jauh lebih besar,” ujar Fahrudin.

Saat ini Bupati Bengkulu Utara juga sudah menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ini terkait adanya 160 formasi PPPK yang tidak terserap dalam tes tahun lalu.

BACA JUGA:Kepemimpinan di Tangan Bupati Mian, Penghargaan Prestisius Terus Bertambah

Pemkab Bengkulu Utara berharap kuota tersebut tetap untuk Pemkab Bengkulu Utara dan bisa dilakukan perekrutan tahun ini.

“Kita masih menunggu kepastian dari KemenPANRB, apalagi saat ini masih sangat banyak guru di Bengkulu Utara tenaga non ASN daerah atau Guru Bantu Daerah atau tenaga non ASN sekolah,” kata Fahrudin.

Dispendikbud juga sudah menerima beberapa perwakilan dari guru non ASN yang belum lulus tes PPPK beberapa pekan lalu. 

Mereka berharap bisa diangkat menjadi PPPK tanpa tes melalui kuota 160 PPPK yang tidak terserap 2023 lalu.

BACA JUGA:Satu-satunya di Provinsi Bengkulu, Bupati Bengkulu Utara Mian Datangkan Adipura Kedua Kalinya

“Namun itu bukan kewenangan daerah. Pengangkatan PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini KemenPAN-RB, termasuk terkait teknis atau cara perekrutannya,” terang Fahrudin. 

Namun ia menegaskan Pemkab Bengkulu Utara tetap menginginkan kuota 160 PPPK tersebut direkrut tahun ini untuk Pemkab Bengkulu Utara. 

Bahkan Pemkab Bengkulu Utara juga mengajukan penambahan kuota jika memang memungkinkan.

Termasuk adanya penilaian atau pertimbangan khusus bagi guru non ASN peserta tes sesuai dengan usia, lama pengabdian sebagai non ASN dan lainnya.

Kategori :