KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma mendakwa tiga terdakwa
yang terseret perkara dugaan korupsi belanja operasional Setwan Seluma Anggaran 2021.
Tiga terdakwa yakni mantan Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Seluma tahun 2021, Rahmat Efendi Tanjung, mantan Kepala Bagian Keuangan dan Plt Sekwan DPRD Seluma 2021, M. Husni
dan mantan Analisis Tata Usaha Setwan DPRD Seluma 2021, Salamun.
Sidang perdana ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis, 7 Maret 2024 dengan Ketua Majelis Hakim, Agus Hamza, SH, MH.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Retribusi TKA Bengkulu Tengah Dilimpahkan ke Pengadilan
BACA JUGA: DPO Curas Jalan Lintas Curup Tertangkap, 2 Lagi Diburu
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dakwaan primair.
Kemudian Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dakwaan subsidair.
BACA JUGA:Dua Tsk Pembobol Rumah Warga Kandang Ditangkap, Ini Kronologisnya
BACA JUGA:Nota Kosong untuk Potong 2 Persen Dana BOK Kaur, Ini Penjelasan JPU
Dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.