Rugikan Negara Rp1,5 Miliar, Ini Dakwaan JPU Perkara Korupsi Belanja Operasional Setwan Seluma 2021

Kamis 07 Mar 2024 - 23:02 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Dan pengembalian ini masih akan ditunggu sebelum agenda penuntutan. Dengan adanya pengembalian KN ini, tidak menutup kemungkinan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan vonis hukuman nantinya.

"Pengembalian ini merupakan itikad baik para terdakwa, hingga saat ini pengembalian masih akan kita tunggu hingga sebelum masa penuntutan,"sambung Ghufroni.

Kategori :