KORANRB.ID - Sepanjang 2023, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu telah menerbitkan 56.927 Kartu Identitas Anak (KIA).
Saat ini, Dukcapil Kota Bengkulu, masih memiliki ketersediaan blanko KIA sebanyak 13.789 keping.
Jumlah ini diklaim cukup untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat Kota Bengkulu, yang ingin mengurus KIA sepanjang 2024 ini.
Kepala Dukcapil Kota Bengkulu, Widodo menerangkan
anak yang berusia 0 hingga 4 tahun sudah diperbolehkan untuk mengurus KIA. Salah satu persyaratan pembuat KIA sendiri adalah Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA: Bank Indonesia Provinsi Bengkulu Buka Penukaran Uang, Sediakan Rp3,1 Triliun, Ini Jenis Pecahannya
BACA JUGA:Digelar 3 Hari, Ini Selisih Harga di Pasar Murah
"KIA ini sangat berguna, untuk anak masuk sekolah dan juga berlaku untuk proses pendaftaran BPJS, berikut kebutuhan administrasi lainnya," terang Widodo.
Sedangkan, untuk anak usia 5 hingga 17 tahun, yang belum memiliki KIA, diharapkan segera mengurus KIA di Dukcapil Kota Bengkulu.
Karena, KIA sebagai identitas resmi yang dimiliki anak yang belum memiliki Kartu Identitas Kependudukan (KTP).
BACA JUGA:15 Lagu Populer Anak 90-an yang Masih Enak Didengar Sampai Sekarang.
BACA JUGA: 500 Kartu Kusuka Disalurkan DKP KOta Bengkulu, Ini Kegunaannya
"Karena fungsi KIA ini hampir sama dengan KTP, hanya saja KIA dimiliki oleh anak dibawah umur," ujarnya.
Agar semua anak di Kota Bengkulu memiliki KIA sejak lahir, Dukcapil Kota Bengkulu telah mengeluarkan inovasi terbaru.
Yakni, menggabungkan pengurusan KIA dengan pengurusan akta kelahiran anak.