“Penghitungan ulang ini dilaksanakan besok sekitar pukul 09.00 Wib di Pendopo Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kami mengajak rekan-rekan media untuk hadir.
Surat undangan sudah kami sampaikan ke Ketua PWI Kabupaten Bengkulu Tengah,” ujarnya
Penghitungan ulang surat suara Pileg DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah ini berdasarkan perintah KPU Provinsi Bengkulu dan pihaknya hanya menjalankan perintah.
“Penghitungan ulang perintah langsung dari KPU Provinsi dan kami hanya menjalankan perintah,” pungkasnya.
Namun putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang meminta KPU Provinsi Bengkulu, untuk meminta KPU Bengkulu Tengah melakukan penghitungan suara ulang, ternyata menuai protes dari 3 partai.
Yakni PDI Perjuangan, Nasdem dan PAN.
Bahkan surat resmi protes sudah dilayangkan secara resmi oleh Dewan Pimpinan Daerah PDIP Provinsi Bengkulu, yang ditandatangi langsung Ketua Hj Elva Hartati Murman dan Sekretaris Ihsan Fajri, S.Sos, MM.
BACA JUGA:Prediksi BMKG! Hujan Lebat di Wilayah Bengkulu Berpotensi Terjadi Hingga 5 Hari ke Depan
Begitu juga dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Provinsi Bengkulu, yang ditandangani langsung Ketua Dr. H. Ferry Ramli, SH, MH dan Sekretaris Hj. Erna Sari Dewi.
Kemudian DPW PAN yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Dediyanto, Spt, MAP dan Sekretaris Dr. Dedy Wahyudi.
Dalam surat protes tersebut, ketiga Parpol menyampikan 4 poin yang bunyi sama.
4 poin tersebut sebagai berikut, Permintaan copy surat rekomendasi Bawaslu Provinsi Bengkulu yang merekomendasikan hitung ulang suara tidak sah di TPS 1 Karang Are, TPS 1 Temiang, TPS 1 Keroya, TPS 1 Taba Renah, TPS 1 Padang Burnai Dapil 3 Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Kenali 14 Manfaat Rebung Untuk Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui
Poin kedua menurut Parpol tersebut, Bawaslu Provinsi Bengkulu tidak berwenang menerbitkan rekomendasi tersebut.