Senin, PPP Antarkan Laporan ke DKPP

Sabtu 09 Mar 2024 - 22:52 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Ade HR

"Berdasarkan putusan itu, tuntutan kita disetujui atau diakomodir untuk dilakukan penghitungan ulang pada surat suara tidak sah di lima Tempat Pemungutan Suara (PS), yakni TPS 1 Desa Karang Are, TPS 1 Desa Temiang, TPS 1 Desa Kroya dan TPS 1 Desa Taba Renah di Kecamatan Pagar Jati.

Kemudian TPS 1 Desa Padang Burnai Kecamatan bang Haji," ungkap Dian.

Menurutnya, persoalan ini sebenarnya tidak mesti berlarut-larut hingga rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tingkat KPU Provinsi Bengkulu.

"Andai saja sejak awal KPU Kabupaten Benteng berupaya menyelesaikan keberatan yang kita sampaikan.

BACA JUGA:Buah Hati Malas Belajar? Begini Cara Mendampinginya

Tapi faktanya pada saat pleno serupa tingkat KPU Kabupaten Benteng, kita hanya disarankan mengisi form keberatan," sesal Dian.

Berdasarkan Peraturan KPU No 5 tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu No 8 tahun 2022, ketika ada permasalahan seperti yang disampaikan pihaknya, wajib diselesaikan pada tingkatan dimana permasalahan itu muncul.

"Tetapi karena sejak awal tidak ada penyelesaian, kita akhirnya kembali menyampaikan tuntutan itu dalam pleno tingkat provinsi, yang akhirnya dikabulkan Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam putusan pemeriksaan cepat," katanya.

Dengan pemeriksaan cepat itu, pihaknya menilai apa yang diputuskan Bawaslu Provinsi Bengkulu sudah tepat. Karena mengacu pada PKPU dan Perbawaslu. 

BACA JUGA:Pilot Batik Air Tidur Saat Terbang Dinonaktifkan, KNKT Sebut Pesawat Sempat Keluar dari Jalur Penerbangan

"Selanjutnya kita tinggi menunggu eksekusi lagi terkait putusan itu, yang mana dilakukan penghitungan ulang khususnya pada surat suara tidak sah di 5 TPS yang sebelumnya juga kita sampaikan form keberatan," terang Dian.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto menerangkan, dikabulkannya gugatan yang disampaikan PPP kemarin. 

Eko mengakui Bawaslu Provinsi telah melakukan langkah yang tepat berdasrkan Peraturan Bawaslu 8. 

Adapun lankah yang diambil yakni, rapat keputusan cepat.

BACA JUGA:Sambut Ramadhan, Ribuan Umat Islam Kaur Pawai Taaruf

“Itu sudah ada aturannya, sesuai jadi Bawaslu mengambil tindakan sesuai itu,” ucap Eko.

Kategori :