KORANRB.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan perbankan syariah.
Penguatan dewan pengawas syariah (DPS) dinilai penting dalam kegiatan usaha dan operasional bank sehingga menciptakan tata kelola yang mumpuni.
OJK pun menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Aturan tersebut melengkapi ketentuan sebelumnya, POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola)
BACA JUGA:Pabrikan Kendaraan Niaga Aspalkan Produk EV
BACA JUGA:Edukasi Safety Riding Astra Honda Motor Nomor Satu di Asia-Oceania
Yang lebih spesifik mengatur kegiatan perbankan sebagai konsekuensi penerapan prinsip-prinsip syariah
yang berdampak terhadap kegiatan usaha, kapasitas dan kultur sumber daya manusia (SDM), serta orientasi bisnis bank syariah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan, POJK 2/2024 mengatur penguatan wewenang, struktur, dan fungsi DPS.
Selain itu, pelaksanaan fungsi kepatuhan, fungsi manajemen risiko, fungsi audit intern, serta kewajiban melakukan kaji ulang eksternal terhadap penerapan tata kelola syariah.
BACA JUGA:GranMax Tampil di GIICOMVEC 2024 Bikin Bisnis Makin Maju Dengan Daihatsu
BACA JUGA:RUPST Bank Mandiri Sepakat Tebar Dividen Rp33,03 Triliun
’’Semua pihak, pemegang saham pengendali, direksi, dan komisaris di sektor jasa keuangan harus memberikan tone of the top terkait pentingnya tata kelola ini,” ujarnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya terus mengakselerasi perkembangan perbankan syariah.
Tidak terlepas dari upaya untuk terus meningkatkan tata kelola guna menjamin pertumbuhan yang tinggi, sehat dan berkelanjutan.