Kehilangan kepercayaan terhadap bank syariah akan berdampak sangat serius terhadap perkembangan bank syariah selanjutnya.
BACA JUGA:RUPST Bank Mandiri Sepakat Tebar Dividen Rp33,03 Triliun
BACA JUGA:Pinjaman Online di BSI, Syarat Mudah! Plafon Maksimal Rp 50 Juta dengan Tenor 36 BulanBACA JUGA:Makin Percaya Diri, Modern dan Adaptif Menghadapi Digitalisasi, BTN Launching Logo Baru
POJK Tata Kelola Syariah BUS-UUS itu diterbitkan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Di antaranya, menempatkan DPS dalam kelompok yang sama dengan dewan komisaris dan direksi.
’’Penguatan posisi DPS semakin menegaskan bahwa peran dan fungsinya sangat penting bagi industri perbankan syariah,” ujarnya.
DPS bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah. Namun, penerapannya bukan semata-mata tanggung jawab dewan pengawas syariah.
’’Direksi, dewan komisaris, fungsi kepatuhan, fungsi manajemen risiko, dan fungsi audit intern bank juga memiliki tugas terkait dengan penerapan prinsip syariah di bank. Selain itu, bank harus mendukung penuh agar DPS dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagaimana yang diatur dalam POJK ini,” jelas Dian.
Grafis Masa Jabatan Efektif DPS:
- Paling lama sama dengan periode masa jabatan anggota dewan komisaris
- Jabatan anggota dewan komisaris paling lama lima tahun dalam satu periode
- Tanggal efektif pengangkatan anggota DPS oleh RUPS dan dicantumkan dalam anggaran dasar
- DPS yang akan menjabat lebih dari dua periode secara berturut-turut dapat diangkat lagi pada periode selanjutnya
- Pemberhentian atau penggantian anggota DPS wajib mengedepankan kepentingan utama dari bank
Sumber: OJK