Selain itu juga Kasat Reskrim mengimbau kepada warga Kabupaten Seluma terkhususnya yang memiliki sepeda motor agar lebih teliti saat memarkirkan sepeda motor. Meskipun berada dikawasan rumah sebaiknya tetap berikan kunci ganda pada sepeda motor, terlebih lagi jika diparkirkan di luar rumah. Bahkan lebih baik jika memasang kamera pengawas Closed-Circuit Television (CCTV).
"Sebaiknya tetap berikan keamanan ganda pada sepeda motor agar meminimalisir terjadi tindak pidana pencurian," singkat Kasat Reskrim.
Selain itu juga, Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli barang
atau kendaraan berharga yang surat suratnya tidak lengkap atau bodong, karena berisiko tinggi bahwa barang tersebut merupakan hasil kejahatan.
Karena dapat diancam hukuman pidana 5 tahun penjara dengan pasal 480 KUHP (tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan).
"Jadi jika ingin membeli barang atau kendaraan sebaiknya pastikan surat suratnya lengkap sehingga tidak terjerat tindak pidana,"terang Kasat Reskrim.
Terakhir, Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat jika memang ada temuan tindak pidana disekitar tempat tinggal, agar cepat menghubungi dan melapor ke hotline center 110.
"Kita ada hotline center 110 bagi warga yang ingin melaporkan," tutup Kasat Reskrim.