BENTENG, KORANRB.ID - Pelaksanaan penghitungan ulang Pileg DPRD di 5 Kabupaten Bengkulu Tengah di skorsing hingga pukul 13.30 Wib.
Di skorsingnya rapat penghitungan ulang ini dikarenakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah ingin melakukan rapat internal terkait adanya satu surat suara yang diperdebatkan.
Yang mana beberapa saksi partai politik yang hadie mengklaim jika surat surat tersebut sah sebagai suara pasangan nomor urut 1 PPP, Jon Karnedi.
Namun KPU Kabupaten Bengkulu Tengah belum bisa memutuskan akan menggelar rapat terlebih dahulu sebelum memutuskan.
BACA JUGA:Cantiknya! Bunga Rafflesia Mekar Sempurna di Liku 9, Hari Ini
Dari pantaun KoranRB.id, penghitungan surat suara yang berlangsung di Pendopo Pemkab Kabupaten Bengkulu Tengah, rapat berjalan alot dan banjir intrupsi.
Pelaksanaan penghitungan ulang ini diamankan oleh 180 personil Polres Bengkulu Tengah.
Untuk diketahui sebelumnya, pada Rapat rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu berjalan sedikit panas, lantaran dikabulkannya gugatan pihak Partai Persatuan Pembangunan (PPP) oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Bawaslu mengabulkan gugatan PPP berdasarkan keputusan rapat sengketa cepat, yakni adanya keputusan sewenang - wenang KPU Kabupaten Bengkulu Tengah saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gugatan Dikabulkan Bawaslu, PPP Tetap Laporkan KPU Bengkulu Tengah ke DKPP
Kemudian, adapun tuntutan dari saksi PPP terkait dugaan surat suara sah dijadikan tidak sah dalam Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). (jee)