KORANRB.ID – Buntut putusan sengketa cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bengkulu akan melaporkan badan pengawas tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
PAN akan laporkan Bawaslu Provinsi Bengkulu ke DKPP dengan menyeebut dasar dan alasannya.
Adapun dasar dan alasan PAN, yakni keputusan tersebut dikeluarkan Bawaslu Provinsi Bengkulu saat rapat rekapitulasi KPU Provinsi Bengkulu, 6 – 8 Maret 2024 kemarin.
Hal tersebut, lantaran Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan gugatan terkait dugaan suara sah partai PPP yang dianggap tidak sah pada rapat pleno tingkat kecamatan, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gugatan Dikabulkan Bawaslu, PPP Tetap Laporkan KPU Bengkulu Tengah ke DKPP
BACA JUGA:Sidang Gugatan Caleg Gerindra Digelar 4 April, Tergugat Ketua KPU dan Bawaslu Kepahiang
"Kita sangat menyayangkan keputusan tersebut karena di tingkat terbawah tidak ada masalah. Protes kita ini tidak hanya secara terbuka tetapi melalui surat juga sudah kita lakukan ke penyelenggara baik di daerah atau pusat," sampai Wakil Wakil Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu Dediyanto, Senin, 11 Maret 2024.
Dediyanto mengatakan, saat ini tim hukum sedang melakukan telaah laporan yang akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal ini terkait dengan bukti-bukti tentang keberatan terhadap keputusan tersebut.
"Tim hukum partai sedang melakukan telaah terhadap laporan yang disampaikan terkait bukti-bukti keberatan kami," tutur Dediyanto.
BACA JUGA:Caleg Gugat KPU dan Bawaslu Kepahiang Rp2 Miliar, Bawa ke DKPP
BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Digugat Caleg Gerindra, Ini Materi Gugatannya
Lebih lanjut, dikatakan Dediyanto, keputusan Bawaslu Provinsi Bengkulu terhadap keberatan PPP hanya setidaknya tidak mempertimbangkan partai lain. Ia menilai keputusan tersebut ada unsur keberpihakan.
"Maka yang paling adil adalah penghitungan suara ulang dilakukan pada semua partai tetapi ini hanya dilakukan kepada PPP saja, ini ada unsur keberpihakan," ujarnya.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bengkulu, Khairul Anwar juga angkat suara terkait putusan cepat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).