Adapun protes dilayangkan terkait proses penghitungan ulang surat suara tidak sah dari partai PPP karena adanya dugaan kejanggalan di 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah Kecamatan Pagar Jati.
BACA JUGA:Pleno KPU Bengkulu Utara Tuntas, Ini Catatan Bawaslu Sepanjang Pleno
BACA JUGA:Sisa Hibah Pilkada KPU dan Bawaslu Bisa Dicairkan, Dengan Syarat Ini
Khairul mengungkapkan, kronologi awal protes bermula dari kawan-kawan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang kemudian menjadi asumsi yang dinyatakan oleh Bawaslu.
“Saya pikir itu itu hanya asumsi, kenapa dilakukan Bawaslu memutuskan seperti itu,” sampai Khairul.
Khairul menyatakan bahwa dalam rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara, asumsi tidak boleh digunakan, karena rekapitulasi harus didasarkan pada data dan fakta yang valid.
“Asumsi dalam rapat rekapitulasi harusnya tidak bisa digunakan,” kata Kahirul.
Dalam pernyataannya, Khairul menegaskan bahwa tidak ada fakta lapangan yang mendukung asumsi tersebut, dan tidak ada keberatan yang diajukan oleh saksi-saksi di TPS tersebut.
BACA JUGA:Kewaspadaan Maksimal, Bawaslu Kawal Ketat Pleno Tingkat KPU Kabupaten/Kota di Bengkulu
BACA JUGA:Angket Bisa Diproses Bersama Sengketa di Bawaslu dan MK, Ini Pendapat Pakar Hukum Tata Negara
Pihaknya menyoroti bahwa saat PDIP sudah menyatakan hasil rapat, saksi PDI Perjuangan secara tegas menolak hasil keputusan yang diambil oleh Bawaslu.
“Cacat regulasi kalau menggunakan asumsi saja tanpa fakta, kami secara tegas pada forum menolak keputusan Bawaslu Provinsi Bengkulu,” sampai Khairul.
Sementara itu, menggapi pihak PAN akan melaporkan Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto merespon dengan santai.
BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan Rapat Pleno Kecamatan Jangan Molor
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran KPU Mukomuko dan KPU Kaur Disidang Bawaslu