Caleg Gugat KPU dan Bawaslu Kepahiang Rp2 Miliar, Bawa ke DKPP

GUGAT: Pengacara Caleg Gerindera, Yazrizal, SH dan Heru, SH usai melayangkan gugatan kepada KPU dan Bawaslu ke PN Kepahiang. Foto: Heru Pramana/RB--

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Caleg Gerindera Julian Tanel melalui kuasa hukumnya, menggugat KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang senilai Rp2 miliar.

Gugatan materil dan immateril tersebut dilayangkan tim pengacara dari M dan N Law Firm, Yasrizal, SH dan Heru Pratama, SH ke Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, sekira pukul 10.00 WIB, Rabu 6 Maret 2024. 

Diketahui, gugatan yang dilayangkan telah teregister pada Rabu petang dengan nomor perkara  2/Pdt.G/2024/PN Kph. 

BACA JUGA:Auditor Geber SPj 4 Desa, Inspektorat: Jangan Takut

BACA JUGA:Bupati Teken SK Pansel, Mutasi Jabatan Segera Berjalan

Fokus gugatan yang dilayangkan adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang diduga telah dilakukan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang sebagai lembaga penyelenggara Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang.

Ditemui usai berkoordinasi dengan staf PN Kabupaten Kepahiang, Yazrizal menuturkan gugatan yang dilayangkan berbentuk perdata.

Gugatan ini lanjutnya, setelah lebih dulu pihaknya melayangkan somasi sebanyak 2 kali kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Yakni, pada 4 dan 5 Maret 2024.

"Ya, yang kami gugat KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Nilainya Rp2 M. Gugatan kita masukkan secaa online, sesuai arahan dari petugas PN Kepahiang," ujar Yazrizal. 

Terkait nilai gugatan menurutnya, didasari atas aktivitas pencalonan kliennya selama menjalani tahapan pemilihan legislatif DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kabupaten Kepahiang. 

Mulai dari melaksanakan sosialisasi, hingga kampanye selama Pilleg Pemilu 2024.

"Biaya tersebut (Rp2 miliar,red) sudah caleg keluarkan selama Pemilu 2024. Ya, untuk jalankan tahapan seperti, melaksanakan sosialisasi hingga kampanye," jelas Yazrizal.

Pihaknya melihat KPU Kepahiang, diduga tidak menjalankan penyelenggaraan berdasarkan regulasi yang ada. Karena ini pula membuat kliennya sebagai salah satu peserta, ikut dirugikan. 

"Kami dikuasakan Caleg Gerindera. Yang kami gugat KPU dan Bawaslu Kepahiang,  gugatan yang kita layangkan ini secara perdata. Sebelumnya, kita sudah beri 2 kali somasi namun tak direspon," ujar Yazrizal. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan