“Silakan saja,” sampai Eko saat dihubungi via Wattapps.
Atas PSU pada 5 TPS Kabupaten Benteng tersebut, membuahkan hasil suara PPP bertambah 4 suara, yang membuat 1 kursi PAN Bengkulu Tengah Dapil 3 hilang.
Sebelumnya, adapun gugatan tersebut, dikabulkan Bawaslu Provinsi Bengkulu berdasarkan keputusan rapat sengketa cepat, yakni adanya keputusan sewenang - wenang KPU Kabupaten Bengkulu Tengah saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.
"Dari rapat sengketa cepat yang dilakukan Bawaslu," sampai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fahamsyah, Jumat, 8 Maret 2024 dini hari.
Fahamsyah mengungkapkan, dikabulkan gugatan PPP dikarenakan masih adanya form keberatan yang belum terselesaikan pada tingkat kabupaten/kota dalam hal ini Kabupaten Benteng.
“Iya sesuai Perbawaslu 8, itu harus dilakukan. itu alasan rapat sengketa cepat," ungkap Fahamsyah. (**)