Diketahui, Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
BACA JUGA:Imbauan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Saat Membuka Murokaz Al-Quran di Masjid Raya Baitul Izzah
Tindakan mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Sebaliknya, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Sebab itu, masyarakat juga perlu berhati-hati dalam memilih produk yang bebas afiliasi dengan Israel.
Adapun bunyi lengkap fatwa MUI tentang produk Israel adalah sebagai berikut. Memutuskan, Menetapkan: Fatwa tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina;
BACA JUGA:Ini 7 Tips Minum Kopi yang Lebih Sehat Saat Sahur, Salah Satunya Tambahkan Madu
Pertama: Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.