Karena dapat diancam hukuman pidana 5 tahun penjara dengan pasal 480 KUHP (tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan)
"Jadi jika ingin membeli barang atau kendaraan sebaiknya pastikan surat suratnya lengkap sehingga tidak terjerat tindak pidana," terang Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Ini 7 Tips Minum Kopi yang Lebih Sehat Saat Sahur, Salah Satunya Tambahkan Madu
Terakhir, Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat jika memang ada temuan tindak pidana di sekitar tempat tinggal, agar cepat menghubungi dan melapor ke hotline center 110.
"Kita ada hotline center 110 bagi warga yang ingin melaporkan,"tutup Kasat Reskrim.
Kategori :