KOTA MANNA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan memastikan mengusut tuntas dugaan korupsi program replanting (peremajaan) kebun kelapa sawit yang anggaran program tersebut mencapai Rp 9,1 miliar.
Namun sejauh ini Kejari Bengkulu Selatan belum menyebutkan siapa saja yang bertanggung jawab atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi ini.
BACA JUGA:4 Tersangka Match Fixing Liga 3 di Bengkulu, Modusnya Temui Pelatih, Tawarkan Sejumlah Uang
Alasannya, masih tahap pengumpulan bahan, keterangan dan data (pubaket/puldata). Melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam program replanting kelapa sawit di Bengkulu Selatan tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH mengatakan, belasan saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan dugaan korupsi replanting kelapa sawit.
Para saksi-saksi itu disebutkan Hendra, diantaranya kelompok tani penerima, pejabat Pemkab Bengkulu Selatan, hingga pihak terkait lainnya.
‘’ Ada 304 hektare (Ha) lahan yang dijadikan lokasi replanting. Dalam 1 Ha lahan menerima dana Rp 30 juta. Artinya, total keseluruhan anggaran mencapai Rp 9,1 miliar lebih," terang Hendra.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemprov Bengkulu Jemput Formasi CASN 2024
BACA JUGA:Nomor Induk 5 PPPK Belum Terbit, Pelantikan dan Penyerahan SK Dilaksanakan Serentak
Dalam realisasi program replanting kebun kelapa sawit tahun 2023 di Bengkulu Selatan tidak sesuai ketentuan.
Modusnya, sebagian lokasi replanting adalah semak belukar, yang bukan kebun sawit yang memenuhi syarat diremajakan.
Masih kata Hendra, untuk saat ini jaksa masih mengumpulkan data dan pentunjuk lainnya mengenai dugaan korupsi program replanting sawit itu.
"Ya masih tahap penyelidikan. Kami masih puldata dan pulbaket," tegas Hendra.
Untuk mendapat kepastian realisasi program replanting sawit Jaksa akan kembali turun ke lapangan.
Jaksa mengecek langsung lokasi lahan replanting dibeberapa lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Pino Raya dan Bunga Mas.