BREAKING NEWS: 7 Mantan Pejabat RSUD Mukomuko jadi Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya

Kamis 14 Mar 2024 - 21:52 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Fazlul Rahman

MUKOMUKO, KORANRB.ID - Setelah memakan waktu yang cukup lama dalam  pengukapan kasus perkara dugaan Korupsi keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga Desember 2021.

Akhirnya Kamis 14 Maret 2024 saat waktu berbuka puasa, 7 mantan pejabat yang telah menjalankan pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Mukomuko.

Adapun inisial tujuh tersangka TA mantan direktur RSUD, AF, AD,HI,KN, JM dan HF ke enam tersangka merupakan mantan pejabat dan bendahara di RSUD Mukomuko. 

Para tersangka ini langsung dilakukan penahanan dan dititipkan ke Rutan Polres Mukomuko.

BACA JUGA:Dugaan Tipikor RSUD Mukomuko, Bulan Ini Penetapan Tersangka Massal, Ini Penjelasannya

Tersangka dibawa menggunakan dua unit kendaraan roda empat dan dikawal polisi bersenjata.

Sebelumnya 7 tersangka telah menjalankan pemeriksaan sejak Kamis pagi hingga menjelang berbuka puasa.

Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH, MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim SH MH didampingi Kasi Intel, Radiman SH menyampaikan, awalnya ke tujuh orang tersebut diperiksa sebagai saksi.

Setelah dimintai keterangan berjam-jam dan telah cukup minimal dua alat bukti. Ke tujuh orang itu, oleh tim penyidik ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Lagi 1 Tersangka Kasus Pembangunan Gedung Laboratorium RSUD Rejang Lebong

”Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk lebih mempermudah dan memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. Untuk sementara dititipkan di Lapas Polres Mukomuko,”katanya. 

Perkara dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian Negara (KN) mencapai Rp4,8 miliar.

Ini setelah di hitung secara riil oleh tim auditor Kejati Bengkulu. Miliaran rupiah KN itu adanya dugaan mark up dan SPJ fiktif.

Diketahui banyak saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan.Termasuk melakukan penyitaan berkas dokumen-dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran manajemen RSUD Mukomuko dari 2016 hingga 2021. (*)

Kategori :