Bawaslu Catat dan Tindak 12 Temuan Selama Tahap Pungut Hitung Pemilu, Rincian Lengkapnya di Sini

Kamis 14 Mar 2024 - 23:04 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Riky Dwi Putra

Terakhir, pelanggaran administratif Pemilu, KPPS 17 kelurahan Surabaya menerima pemilih DPK ber-KTP alamat luar kota Bengkulu sebagai DPK.

BACA JUGA:PAN Akan Laporkan Bawaslu Provinsi Bengkulu ke DKPP, Sebut Dasar dan Alasannya

BACA JUGA:Sidang Gugatan Caleg Gerindra Digelar 4 April, Tergugat Ketua KPU dan Bawaslu Kepahiang

Kecamatan Ratu Samban Adapun pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, yakni temuan dugaan pelanggaran administrasi terkait surat suara kurang di TPS 01, 02 dan 4 di Kelurahan Kampung Bali Pada saat proses pemungutan Suara.

Pada Kecamatan Gading adapun temuan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, yakni dugaan pelanggaran administrasi terkait adanya pemilih menggunakan KTP-el Dari Luar Kota.

Kemudian, dugaan pelanggaran administrasi terkait adanya pemilih menggunakan KTP-el Dari Luar Kota Bengkulu dan Sebagai Pemilih DPK di TPS 16 Kelurahan Jalan Gedang.

Pada Kecamatan Selebar, adapun yang terjadi pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, yakni Pelanggaran Administratif Pemilu (PSU) dan Pelanggaran Administratif Pemilu (Peristiwa pembukaan kotak suara tidak sesuai dengan ketentuan)

BACA JUGA:Caleg Gugat KPU dan Bawaslu Kepahiang Rp2 Miliar, Bawa ke DKPP

BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Digugat Caleg Gerindra, Ini Materi Gugatannya

Temuan dalam penanganan pelanggaran pada 9 kecamatan di Kota Bengkulu tersebut, didapati pada dua tahapan yakni, tahapan kampanye dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.  

“Itu jumlah serta tempat kejadaian perkecamatan,” singkat Ahmad. (**)

 

Kategori :