Bawaslu Catat dan Tindak 12 Temuan Selama Tahap Pungut Hitung Pemilu, Rincian Lengkapnya di Sini

Kamis 14 Mar 2024 - 23:04 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Riky Dwi Putra

KORANRB.ID  – 12 temuan pelanggaran selama tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Data tersebut, diperoleh RB dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu.

Bawaslu catat dan tindak 12 temuan selama tahap pungut hitung Pemilu, rincian lengkapnya di sini 

Dibeberkan, Koordinator Divisi Penaganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri meminta temuan selama tahapan pemungutan dan penghitungan suara menjadi koreksi semua pihak.

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak di Bengkulu Kades Diminta Netral, Pesan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:PAN Bakal Laporkan ke MK dan DKPP, Bawaslu Provinsi Bengkulu: Silakan!

“Kita mengimbau dalam pilkada nanti agar peserta pilkada nanti tertib dalam mengikuti tahapan yg telah di tetapkan termasuk soal kampanye dan pemansangan APK, jangan lagi ada yang melibatkan anak-anak, kemudian netralitas perangkat pemerintah bahkan sampai ke RT,” ucap Ahmad.

Ahmad mengungkapkan, 12 temuan pelanggara pada tahapan tersebut akan dijadikan sebuah bekal dalam menciptakan Pilkada Kota Bengkulu yang lebih baik Luber dan Jurdil.

“Ini akan dijadikan tolak ukul kedepan dalam Pilkada kita,” ungkap Ahmad.

Adapun penanganan pelanggaran tersebut terjadi pada sembilan kecamatan di Kota Bengkulu, yakni sebagai berikut.

BACA JUGA:Pelaksanaan Pemilu Lancar, Bawaslu Bengkulu Utara Proses Temuan di 3 Kecamatan

BACA JUGA:Tahapan Pilkada Serentak Dimulai Mei 2024, Bawaslu Provinsi Bengkulu Awasi ASN

Kecamatan Muara Bangkahulu, pada kecamatan ini juga terdapat temuan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara yakni, pemilih DPK ber-KTP dari luar domisili di Kelurahan Kandang Limun dan Pemilih DPK KTP Diluar Domisili Kelurahan Bentiring.

Kecamatan Teluk Segara, pada tahapan pelanggaran juga terjadi pada tahapan penanganan dan penghitungan suara, yakni temuan dugaan pelanggran administrasi terkait surat suara kurang di TPS 01, 02 dan 4 di Kelurahan Kampung Bali Pada saat proses pemungutan Suara.

Sedangkan, Kecamatan Sungai Serut, adapun pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara yakni pelanggaran administratif, KPPS TPS 2 dan PPS, membuka kotak suara di Kantor Lurah Surabaya dan pelanggaran administratif, KPPS TPS 8, tidak memberikan C - Hasil Salinan, kepada PTPS dan Saksi, yang diberikan berupa Photo C Hasil yang di Print Out.

Kategori :