Jaksa Panggil Kelompok Tani Penerima Dana Replanting di Bengkulu Selatan

Kamis 14 Mar 2024 - 23:42 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID – Kasus dugaan korupsi program replanting kelapa sawit tahun 2023 di Bengkulu Selatan masih didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan.

Dalam tahap penyelidikan ini, jaksa telah dipanggil sejumlah pihak untuk diminta keterangan.

Diantaranya ASN di Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan, pihak penyedia, dan kelompok tani penerima dana program replanting.

Program replanting kelapa sawit tahun 2023 di Kabupaten Bengkulu Selatan ini dikerjakan lima kelompok tani penerima.

Luas lahan replanting tahun 2023 mencapai 304 hektare.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gaungkan E-Mosi Caper, Gaji ASN Terpotong, Penuhi Hak Perempuan dan Anak Usai Perceraian

Dimana per hektare lahan replanting dibantu oleh pemerintah sebesar Rp 30 juta.

Sehingga apabila ditotalkan, anggaran program replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Selatan mencapai Rp 9,1 miliar.

Angka ini tentunya tidaklah sedikit, para kelompok tani hanya menyediakan lahan kelapa sawit yang tidak lagi produktif.

Dengan kata lain peremajaan kelapa sawit.

Namun fakta di lapangan, program replanting kelapa sawit ini menyimpang.

Karena dari laporan masyarakat dan penelusuran oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, ada lahan semak belukar yang dikelola untuk masuk dalam program replanting kelapa sawit itu.

Hal ini tentunya melanggar ketentuan dan aturan dari program replanting kelapa sawit tahun 2023.

BACA JUGA:Target Pajak Bumi dan Bangunan 2024 KOta Bengkulu Rp48 Miliar, Pembayaran Bisa di Kantor Camat

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra SH mengatakan, dalam kasus ini jaksa masih tahap penyelidikan. Yaitu meminta keterangan terhadap pihak terkait. 

Kategori :