Keterangan Tsk Korupsi BOS SMKIT Selalu Berubah-Ubah, Jaksa Terkendala Penambahan Tersangka

Jumat 15 Mar 2024 - 23:17 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Patris Muwardi

"Setelah idul fitri nanti baru kita serahkan ke pengadilan,"imbuhnya.

BACA JUGA:Optimis Kota Bengkulu Masuk 3 Besar Penghargaan Pembangunan Daerah 2024

Ditempat terpisah, beberapa pengakuan masyarakat di lingkungan SMK IT AL Malik, sekolah tersebut sudah tidak beroperasi lagi.

Namun saat dikonfirmasi kepada Kepala Cabdin Wilayah III Manna, Ir. Defti Burhani membantah. Dia tegaskan SMK IT AL Malik masih beraktifitas seperti biasanya.

"Sampai saat ini masih buka (SMK IT AL Malik). Bahkan, siswa kelas 3 sedang melaksanakan ujian," jelas Defti saat dihubungi.

Terhadap hukum yang menjerat mantan Kepala SMK IT AL Malik lanjut Defti, itu sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum. 

Soal pendidikan di sekolah wajib dilaksanakan oleh para guru maupun murid. Sehingga ia berharap tidak ada isu yang meyimpang soal pendidikan di Bengkulu Selatan.

"Untuk penanganan perkara kita serahkan ke aparat penegak hukum. Kita bertugas melanjutkan pendidikan," ujarnya.

Sekadar mengingatkan, dalam perkara ini tersangka AS diancam hukuman penjara 20 tahun. Selain diancam penjara 20 tahun, tersangka juga terancam dimiskinkan.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Bengkulu. Kerugian negara (KN) dalam kasus ini mencapai Rp 323 juta. Tersangka telah ditahan oleh Jaksa per 16 Januari 2024 lalu.

Hanya saja meskipun kerugian negara telah diketahui, belum ada upaya pengembalian kerugian negara oleh tersangka. 

Apabila sampai sidang tuntutan, namun tersangka belum ada upaya pengembalian alias pemulihan kerugian negara, maka, sudah dapat dipastikan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan akan melakukan penyitaan aset milik tersangka.

BACA JUGA:Hajar Istri Siri, Karyawan Bengkel Ditangkap Polisi, Ternyata Pemicunya Ini

‘’Pemulihan atau pengembalian kerugian negara merupakan hal yang prioritas dalam menangani perkara korupsi. Jika tersangka mengembalikan kerugian negara, itu akan menjadi pertimbangan yang meringankan dalam proses siding,’’ ujar Hendra beberapa waktu lalu.

Kepala SMK IT Al Malik berinisial As ditetapkan sebagai tersangka pada November 2023 lalu. Penetapan As sebagai tersangka karena perannya dalam mengelola dana BOS yang menyebabkan kerugian negara.

Sementara, kasus dugaan korupsi ini sudah bergulir sejak awal bulan Juni 2023 lalu. Saat itu, penyidik jaksa menggeledah SMK IT AL-Malik.

Kategori :