Sehingga, lokasi tersangka sulit dilacak kepolisian.
“Untuk itu, sampai saat ini kita masih melakukan pengembangkan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
BACA JUGA:Penetapan Tsk Penc*b*l*n Anak Usia 3 Tahun, Polisi Dalami Hal Ini
BACA JUGA:KRI Radjiman Tiba di Tanah Air, Misi Kirim Bantuan ke Gaza Tuntas
Saat ini, kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polresta Bengkulu, guna pengembangan penyelidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Dengan acaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun.
Serta denda maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Dengan acaman pidana penjara maksimal 12 tahun, denda maksimal Rp 8 miliar.
“Untuk tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polresta Bengkulu,” tutupnya.