KORANRB.ID – Sat Resnarkoba Polresta Bengkulu berhasil meringkus diduga pengedar sabu yang beroperasi di Kota Bengkulu.
Pengedar sabu yang berhasil diringkus berinisial AR. AR diamankan beserta barang bukti (BB) 31 paket diduga sabu.
Kronologisnya, sebelum personel Sat Resnarkoba Polresta Bengkulu meringkus AR. Lebih dahulu diamankan diduga pengguna sabu berinsial RS.
RS diamankan di Jalan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar pada Selasa malam, 12 Maret 2024.
BACA JUGA:Kerugian Negara Rp60 Juta, Dugaan Korupsi PMD Kaur Ditangani Inspektorat, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Aipda SA Jalani Eksekusi Vonis 5 Tahun MA, Kasi Pidum: SA Dibawa ke Lapas Bengkulu
Dari tangan RS polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu. Dari introgasi yang dilakukan, RS menyebut sabu itu didapat dari tersangka AR.
Sehingga, kepolisian langsung menuju rumah AR yang juga berada di Kecamatan Selebar.
Dari hasil penggeledahan rumah tersangka AR, polisi berhasil mengamankan kurang lebih 30 paket sabu-sabu di rumahnya.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, SIK, melalaui Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, AKP. Tommy Sahri mengatakan, kedua tersangka bukan residivis, karena baru kali ini berhasil diamankan.
BACA JUGA:One Way dan Contraflow Dimulai 5 April, Pemerintah Terbitkan SKB Jalan Tol dan Mudik Gratis
Namun, untuk tersangka AR sudah menjadi target operasi Sat Resnarkoba Polresta Bengkulu sejak lama dan baru berhasil diamankan.
“Dia ini pemain lama yang cukup profesional,” kata Kasat.
Untuk mengnatar paket-paket sabunya, tersangka AR selalu menyewa jasa kurir. Bahkan tidak pernah mengantar barang itu sendiri.