KORANRB.ID - Penyidik tipikot Satreskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini melakukan pemeriksaan saksi tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi retribusi tenaga kerja asing (TKA) 2018-2019.
Pemeriksaan saksi tambahan ini berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Benteng. Mereka yang diperiksa yakni Su (mantan Kadisnakertrans 2018) LD (mantan Kabid Di Disnakertrans 2016-2019), RO (mantan Kasi di Disnakertrans 2018-2019)dan EE (tersangka) serta tiga org staf di Disnakertrans.
BACA JUGA:Cari Rotan di Hutan, Pemuda di Rejang Lebong Meninggal Tertimpa Pohon
“Saat ini kita masih menindaklanjuti petunjuk dari JPU untuk meriksa beberapa saksi tambahan. Kita sudah memanggil beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Benteng,” jelas Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi melalui Kasat Reskrim, AKP. Wahyu Wijayanta.
Lanjut Wahyu, selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli. Apabila sudah selesai pihaknya akan kembali mengirimkan berkas ke JPU untuk diteliti kembali. “Kalau sudah selesai nanti kita akan mengirimkan berkas kembali ke JPU,” ujarnya
BACA JUGA:Markup Dana Kegiatan PIID-PEL hingga Rp 323 Juta, ASN Bengkulu Selatan Ditahan
Disisi lain pihaknya saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi data-data sebelum menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidsna korupsi retribusi TKA 2016-2017. “Segera kita tetapkan tersangka. Saat ini kita masih mengencarkan pemeriksaan saksi sebelum menetapkan tersangka,” ungkapnya.
Untuk diketahui penyidik Tipikor Satreskrim Polres Benteng telah menetapkan EE sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi TKA 2018-2019. Bahkan untuk kerugian negara (KN) dalam kasus ini sudah ditetapkan sebesar Rp 1,6 miliar.
Disisi lain saat ini Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Benteng juga sedang mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi TKA 2016-2017. Semua alat bukti untuk memperkuat dugaan kasus tindak pidana korupsi ini terus dilakukan dan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Untuk KN pada dugaan tindak pidana korupsi retribusi TKA 2016-2017 ini sebesar Rp 1,1 milliar. Tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi retribusi TKA tahun 2016-2017 ini kemungkinan berbeda tersangkanya dengan yang dugaan tindak pidana korupsi 2018-2019. (jee)