Peta Pilgub Bengkulu Mulai Menghangat, Mantan Aktivis Dempo Xler Maju Jalur Independen

Sabtu 16 Mar 2024 - 22:59 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Ade HR

Sehingga ada beberapa partai yang bisa membuat Koalisi dalam mengusungkan calon kepala daerah. 

Sementara di tempat terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono SE menyampaikan saat ini Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Juknis belum diputuskan.

Namun mengacu pada Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA:Gawat! Sudah 904 Warga Bengkulu Terserang DBD Selama 2 Bulan Terakhir

Adapun bunyinya pada pasal 41 huruf a, yakni provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah penduduk tersebut.

“PKPU dan Juknisnya belum ada, namun untuk saat ini berdasarkan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 itu cukup memberikan penjabaran. Terkait apa saja yang diperlukan dan diperhatikan,” terang Rusman. 

 

 

 

Kategori :