KORANRB.ID – Menjelang libur lebaran 1445 Hijriah kurang lebih 3 pekan lagi,
Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Rejang Lebong kembali akan memberlakukan penarikan retribusi wisata yang ada di wilayah tersebut.
Ini setelah hampir 2 bulan terakhir penarikan retribusi wisata ini dihentikan lantaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong
masih menunggu revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
BACA JUGA:Gencarkan Patroli Hiburan Malam di Rejang Lebong Selama Ramadan
BACA JUGA:Lobi-lobi Parpol Mendekati Pilgub Bengkulu
Menurut Kepala Dispar Kabupaten Rejang Lebong, M. Budianto, MT bahwa untuk tahun 2024 ini pihaknya menargetkan
bisa mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata sebesar Rp221 juta, atau lebih besar dari tahun 2023 lalu yang hanya Rp200 juta.
Dia menjelaskan bahwa sementara mereka menunggu revisi peraturan daerah (perda) mengenai penarikan retribusi dan pajak
dari Kabupaten Rejang Lebong yang diturunkan oleh Gubernur Bengkulu, pihaknya sedang menyiapkan administrasi lapangan, termasuk proses pencetakan karcis
BACA JUGA:Kapolda Bagikan 100 Paket Sembako di Rejang Lebong
“Saat ini kita sudah mempersiapkan untuk kembali melakukan penarikan terhadap retribusi wisata yang ada di Rejang Lebong,
dan kebetulan juga bertepatan dengan libur Lebaran dimana biasanya sejumlah objek wisata di Kabupaten Rejang Lebong selalu ramai dikunjungi masyarakat dari luar daerah,” ungkap Budianto.
Budianto menambahkan, bahwa dalam revisi Perda PDRD tersebut mengatur tentang administrasi
dan pencetakan karcis harus disesuaikan dengan regulasi terbaru, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.