Jelang Lebaran, Retribusi Wisata Kembali Diberlakukan

Sabtu 16 Mar 2024 - 23:10 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

"Sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, saat ini para pelaku usaha wisata harus memiliki tanda dafar usaha pariwisata," jelas Budianto.

Dengan miliki TDUP tersebut maka yang akan diuntungkan adalah para pelaku usaha pariwisata itu sendiri. 

Karena menurutnya bila nanti ada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata mereka bisa diikutsertakan, begitu juga bila ada bantuan dari Pemerintah Pusat maka mereka juga bisa mendapatkannya.

"Selain itu, bila mereka akan melakukan kegiatan maka kita bisa membantu mereka seperti membantu menyiapkan petugas medis dan lainnya," jelas Budianto.

Dengan pentingnya TDUP bagi para pelaku wisata tersebut, Budianto meminta para pelaku usaha wisata untuk belum memiliki TDUP untuk segera mengurus ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong. 

Bila dalam melakukan pengurusan TDUP tersebut, para pelaku usaha wisata menemukan kendala, maka pihaknya bisa melakukan pendampingan.

"Untuk yang kesulitan dalam membuat TDUP, nanti akan kita lakukan pendampingan untuk membantu proses pembuatan TDUP.

Pengurusan TDUP ini bukan untuk mempersulit para pelaku wisata, justru ini merupakan bentuk support pemerintah untuk memajukan pariwisata daerah agar bisa berkembang dengan baik," singkat Budianto.

Kategori :