“Proyek ini sudah mandek tiga tahun, dari 2020 karena kendala aturan dari Permenperin 54 tahun 2012 terkait dengan TKDN untuk infrastruktur tenaga kelistrikan.
Kami di industri sulit untuk dapat angka threshold seperti yang ada dalam aturan,” ungkap Project Manager PGE (Pertamina Geothermal Energy) Hululais, Edy Sudarmadi yang dikonfirmasi usai pertemuan.
BACA JUGA:9 Negara dengan Durasi Puasa Terlama di Dunia, Ada yang Sampai 20 Jam, Indonesia Termasuk?
BACA JUGA:Sulit Padam, Ada Suara Letupan, Bupati Mian Turun ke Lokasi Kebakaran, OPD Diperintahkan Hal Ini
Dijelaskannya, sesuai aturan tersebut untuk proyek pembangunan pembangkit pihaknya harus menggunakan minimal 33 persen komponen dalam negeri. Sementara untuk pembangunan PLTP Hululais Unit 1 & 2 (2x55 MW).
Komponen pembangkit PLTP tersebut sebenarnya tersedia di Indonesia hanya saja pihak JICA selaku Investor tidak mau menggunakan komponen pembagkit dari indonesia dan tidak mau dicantumkan dalam bidding dokumen lelang.
Hal ini secara teknis bertentangan dengan Permenperin no 54/M-IND/PER/3/2012. Setelah pihak Pemprov Bengkulu melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat
dalam hal ini Ibu Endang selaku Ass. Deputi SDA dan LH pada tanggal 1 Feb 2024 maka pemerintah pusat akan merencanakan Revisi terhadap Permenperin
yang menjadi ganjalan selama ini karena kasus ini bukan hanya dialami dalam PMA Investor PLTP Hulu lais saja tetapi di provinsi lainnya seperti PLTP di Dieng dan Patahu.
Pihaknya PGE berharap, hasil koordinasi dengan pihak Pemprov bisa menghasilkan solusi sehingga rencana pembangunan pembangkit pada tahun 2025 mendatang bisa direalisasikan walaupun terkait hal itu, Edy Sudarmadi mengaku sedikit pesimis.
“Kami berharap taget pembangunan bisa direaliasikan tahun 2025, namun dengan keadaan seperti ini terbentur dengan aturan kita agak pesimis.
Tapi dengan investasi yang sudah kami tanamkan kisaran Rp4 triliun, ditambah lagi Rp1,5 triliun untuk sampai tahap terakhir ini, harapannya ini bisa berlanjut.” tambahnya kemudian.
Menanggapi hal itu, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mendorong keberlanjutan investasi PGE Hululais Lebong.
Apalagi saat ini dari sisi pembangunan sumur uap, energy yang dihasilkan sudah selesai dan siap difungsikan. “Ini tinggal instalasi pembangkit.
Dan instalasi pembangkit ini terkait regulasi TKDN (Permenperin No.54 Tahun 2012)," ungkap gubernur Rohidin.