18.560 APS Bacaleg Melanggar

Kamis 02 Nov 2023 - 23:11 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Jeri Yasprianto

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, kemarin (2/11) di Hotel Santika melaksanakan Coffe Morning sekaligus melakukan rilis hasil Pengawasan APS dan Dekrarasi Pemilu Damai.

Berdasarkan data yang diterima Bawaslu Provinsi, dari Bawaslu Kabupaten/kota 18.560 Alat Peragak Sosialisasi (APS) punya 18 Partai Politik (Parpol) yang melanggar aturan. 

Koordinator Divisi Penanganan dan Pencegahan (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto M.Si menjelaskan, dari 18.560 APS yang melanggar, terdapat tiga Parpol yang APS Bacalegnya paling banyak melanggar.

BACA JUGA:Proses Penyusunan APBDP Kota Sudah Sesuai Aturan, Untuk Hasil Evaluasi, Akan Kita Bahas

Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 3.479 APS, Partai Golkar sebanyak 2.869 APS, dan partai Nasdem sebanyak 2.353 APS.

“Berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023, para bakal calon hanya diperbolehkan menggunakan APS yang hanya menampilkan gambar dan nomor urut, sedangkan tidak diperbolehkan untuk ada ajakan memilih,” tegasnya

Sambungnya, Isi dari APS tersebut tidak boleh berisi unsur ajakan sampai dengan tanggal 28 November nanti saat kampanye dimulai.

BACA JUGA:HLN ke 78 di Bengkulu Gelar Donor Darah

Artinya dalam konten yang dimuat dalam APS itu isinya tidak mengandung unsur ajakan. Bawaslu meminta Parpol segera melakukan penertiban APS yang melanggar aturan.

Berdasarkan edaran terbaru dari Bawaslu (27/10), akan ada tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran ini juga bisa masuk dalam kategori pidana seperti APS yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

BACA JUGA:Reaksi Keras atas Serangan Israel ; Putus Hubungan Diplomatik hingga Tarik Duta Besar

sebagai contoh APS yang terpasang di tempat umum dan mengganggu estetika serta melintang di depan pengendara jalan.

“Kedepan Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi baliho dan APK yang melanggar perundangan bisa juga mengarah pada pidana," jelas Eko.

Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. Rohidin Mersyah, MMA, mengungkapkan, hasil rilis dari Bawaslu Provinsi harus dicermati bagi seluruh Parpol dan Bacaleg.

Kategori :