“Iya saat ini masih sibuk pleno KPU RI, jadi walupun sudah memasuki tahapan kita tentu disibukan dengan menunggu hasil tersebutkan,” terang Zainal.
Sementara itu Divisi Penanganan Pelanggaran (Kordiv PP) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, menegaskan komitmennya untuk mengawasi secara ketat proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Bengkulu.
Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap praktik money politic yang sering kali merusak integritas dan kredibilitas proses demokrasi.
Dalam pernyataannya, Eko menyebutkan bahwa pihaknya telah mendeteksi adanya indikasi money politic yang mencurigakan di beberapa daerah di Bengkulu.
"Kami telah menerima laporan dan bukti-bukti yang menunjukkan adanya praktik money politic yang meresahkan," ujar Eko.
Money politik, lanjutnya, merupakan ancaman serius bagi keadilan dan kebersihan proses demokrasi. Oleh karena itu, Bawaslu Bengkulu berkomitmen untuk mengawasi dengan lebih ketat seluruh tahapan Pilkada 2024 guna mencegah dan menindak tegas praktik tersebut.
Eko juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang terjadi.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif dalam pengawasan dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada," tambahnya.
Selain itu, Bawaslu Bengkulu juga akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya money politic serta pentingnya menjaga integritas dan independensi proses demokrasi.
Dengan semangat penuh, Bawaslu Provinsi Bengkulu bertekad untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 berjalan secara adil, transparan, dan demokratis, serta bebas dari praktik money politic yang merugikan.
“Tentu sudah menjadi tupoksi Bawaslu untuk melakukan pengwasan menyeluruh termasuk tindakan Money Politik ini, dan menjadi pacuan semangat untuk kita,” ucap Eko.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam memerangi praktik money politic selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Fahamsyah menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang terjadi.
“Tentu peran aktif serta kesadaran penuh masyarakat tentang buruknya tindakan politik uang tersebut, dan sangat merusak,” ujar Fahamsyah.
Fahamsyah menegaskan bahwa praktik money politic adalah pelanggaran serius terhadap aturan demokrasi dan merusak integritas proses pemilihan.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap kejadian atau tindakan yang mencurigakan kepada pihak Bawaslu.