Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Kepahiang Segera Ditetapkan, Ini Golongan Penerima Zakat

Senin 18 Mar 2024 - 22:10 WIB
Reporter : Heru Permana Putra
Editor : Ade HR

Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

Gharim yakni,  merupakan orang yang memiliki utang.

Orang yang memiliki utang berhak menerima zakat.

BACA JUGA:THR Pekerja Dilarang Dicicil, Cair Minimal H-7 Lebaran, Disnaker Provinsi Bengkulu Lakukan Langkah Ini

Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur. 

Fi Sabilillah yakni, segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah.

Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi. 

Kemudian, Ibnu Sabil yang juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan. 

 

Kategori :