Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
Gharim yakni, merupakan orang yang memiliki utang.
Orang yang memiliki utang berhak menerima zakat.
Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.
Fi Sabilillah yakni, segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah.
Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
Kemudian, Ibnu Sabil yang juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.
Kategori :