Apakah Zakat Fitrah boleh Diberikan Kepada Saudara Kandung? Berikut Penjelasannya
Zakat Fitrah. Foto: Ilustrasi/ fran sinatra/ a.i/ koranrb.id--
BENGKULU, KORANRB.ID- Zakat fitrah adalah salah satu dari lima rukun Islam yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk ditunaikan pada bulan Ramadan, khususnya di akhir bulan sebelum shalat Idul Fitri.
Tujuan dari zakat fitrah adalah untuk membersihkan diri dari kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi saat berpuasa dan juga sebagai bentuk santunan kepada orang-orang yang kurang mampu agar mereka juga dapat merayakan hari raya dengan sukacita.
BACA JUGA:Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah dan 6 Lafal Niat Wajibnya
Zakat fitrah biasanya ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok lainnya yang setara.
Zakat fitrah adalah salah satu bentuk zakat yang diwajibkan dalam Islam.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah SAW menjelaskan kewajiban zakat fitrah.
Zakat fitrah diwajibkan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.
BACA JUGA:MTs Negeri 2 Seluma Ajarkan Siswa Menjadi Panitia Zakat Fitrah
Ini berarti bahwa setiap muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, wajib membayar zakat fitrah.
Rasulullah SAW juga memerintahkan agar zakat fitrah dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat, yang berarti sebelum shalat Idul Fitri.
BACA JUGA:Kapan Batas Waktu Terakhir Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Kemenag
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya zakat fitrah dalam Islam dan bagaimana Rasulullah SAW memberikan perhatian khusus pada pelaksanaannya.
Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu pada bulan Ramadan, khususnya di akhir bulan sebelum shalat Idul Fitri.
BACA JUGA:Surat Edaran Kemenag Bengkulu Penentuan Qimat Zakat Fitrah, Ini Besarannya Jika Diganti Uang